Sabtu, 05 September 2015

Ucapan yang seharusnya di hari raya

SELAMAT Hari Raya Idul Fitri, Taqobalallahu Minnaa wa Minkum, Minal 'Aidin wal Faizin,
Mohon Maaf Lahir Batin, merupakan ucapan yang biasa disampaikan dan diterima oleh kaum muslimin di hari Lebaran/Idul Fitri baik melalui lisan ataupun kartu ucapan.Namun tahukah Anda apa arti kalimat tersebut? Hal ini perlu disampaikan,

karena banyak yang yang mengira bahwa arti kalimat Minal 'Aidin wal Faizin adalah mohon maaf lahir dan batin... Mari kita simak arti kalimat sebenarnya... semoga bermanfaat....

Para Sahabat Rasulullah biasa mengucapkan kalimat TaqobalaLLaahu Minnaa wa Minkum di antara mereka.Arti kalimat ini adalah: Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian.

Maksudnya, menerima amal ibadah kita semua selama bulan Ramadhan. Para sahabat juga biasa menambahkan: Shiyamana wa Shiyamakum, artinya : semoga juga puasaku dan kalian diterima.

Namun bila ditambah kata-kata Taqobal Yaa Karim, artinya : Semoga (Terimalah do'a kita) Ya ALLAH, Yang Maha Terpuji. Lalu bagaimana dengan kalimat: Minal 'Aidin wal Faizin?"Minal Aidin wal Faizin" sebenarnya adalah do'a yang artinya : “Semoga kita termasuk (orang-orang) yang kembali (kepada fitrah) dan (mendapat) kemenangan”.Jelaslah, meskipun diikuti dengan kalimat mohon maaf lahir batin, kalimat ini tidak mempunyai makna yang serupa.

 Bahkan sebenarnya merupakan tambahan doa untuk kita yang patut untuk diaminkan.Kesalahan PenulisanPertama, kesalahan penulisan pada kata “Minal ‘Aidin wal Faizin” yang kadang ditulis seperti beberapa contoh dibawah ini:

1. Minal ‘Aidin wal Faizin = Penulisan yang benar
2. Minal Aidin wal Faizin = Juga benar berdasar ejaan indonesia
3. Minal Aidzin wal Faidzin = Salah, karenapenulisan “dz” berarti huruf “dzal” dalam abjad arab
4. Minal Aizin wal Faizin = Salah, karena pada kata “Aizin” seharusnya memakai huruf “dal” atau dilambangkan huruf “d” bukan “z”
5. Minal Aidin wal Faidin = Juga salah, karena penulisan kata “Faidin”, seharusnya memakai huruf “za” atau dilambangkan dengan huruf “z” bukan “dz” atau “d”

Nah, sebenarnya kalimat Minal ‘Aidin wal Faizin adalah penggalan sebuah Do'a yang lengkap, yakni : "Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Wa Ja’alanallahu Minal‘Aidin Wal Faizin" yang artinya : “Semoga Allah menerima (amalan-amalan) yang telah aku dan kalian lakukan dan semoga Allah menjadikan kita termasuk (orang-orang) yang kembali (kepada fitrah) dan (mendapat) kemenangan”.

Semoga varokah vroh Fastabiqul Khairat!

Pandangan mengenai Kebaikan

“Semua agama utama mengajarkan kebaikan hal yang pada dasarnya sama: kasih sayang, belas kasihan, dan pengampunan.” Kata Dalai Lama, yang mendukung kerjasama antar agama. Ia menambahkan, “Yang penting, sifat-sifat baik itu harus ditunjukan dalam kehidupan sehari-hari.”

Memang, sifat kasih, belas kasihan, dan suka mengampuni sangat penting.Yesus mengatakan, “Segala sesuatu yang kamu ingin orang lakukan kepadamu, demikian juga yang harus kamu lakukan pada mereka.”

Belakangan, pernyataan ini dikenal sebagai aturan emas. (Matius 7:12) Tapi, apakah cukup?
Mengenai banyak orang yang mengaku beriman kepada Allah pada zamannya, Paulus mengatakan, “Aku memberikan kesaksian tentang mereka bahwa mereka mempunyai gairah untuk Allah; tetapi tidak menurut pengetahuan yang saksama. ”Apamasalahnya? Menurut Paulus, “Karena tidak mengetahui keadilan Allah, mereka berupaya menetapkan keadilan berdasarkan kebenaran mereka sendiri.” (Roma 10:2, 3) Mereka tidak tahu apa yang Allah kehendaki dari mereka. Karena itu, gairah dan iman mereka sebenarnya sia-sia.” (Matius 7:21-23).

Sekilas merupakan lintas pandangan kebaikan menurut Alkitab, bukan berupaya menjadikan acuan, melainkan sekedar ilmu untuk diketahui dan diambil kebaikannya selama dapat diterapkan dalam realitas.

Dalam hal tersebut, Islam begitu lengkap dalam mengaplikasikan hal-hal mengenai kebaikan. Mulai dari pemikiran terlebih dahulu, lalu ucapan dan perbuatan.  Hampir semua ayat dalam Al-Qur’an diselipkan ajakan kebaikan yang dihimpun sederhana menjadi “Amar Ma’ruf Nahi Munkar”. Menjadi agama rahmat seluruh alam semesta. Dan tidak diperuntuukan hanya untuk pemeluk Islam saja melainkan keseluruhan tanpa terkcuali ataupun pembedaan sama sekali.

Ini yang harus jadi upaya bahwa agama merupakan pusatnya kebaikan, tak peduli lain iman, berbeda cara ibadah, kepentingan yang diutamakan atau tujuan lain yang diharapkan. Kebaikan adalah kunci kesejahteraan, yaitu kebaikan secara menyeluruh, baik pikirn ucapan dan yang lebih dari itu semua tak berhenti sampai diucapan melainkan hingga tindakannya.


Malaikat dan Iblis, Saudara terpisah Dunia

Ada beberapa versi mengenai keberadaan Malaikat dan Iblis, seperti air dan api.  Mereka begitu berbeda dan sangat berlawanan. Dalam versi yang terdapat pada kitab terdahulu (Taurat dan Injil), Iblis ialah Lucifer atau Malaikat yang membangkang dikarenakan penolakannya sujud pada makhluk yang bernama Adam. Sehingga Allah murka dan ia diusir dari surga. Maka terjadilah dialog, yaitu kesepakatan para Lucifer ini yang sangat membenci Adam, untuk diberi kesempatan hidup hingga Armageddon (HariAkhir).

Di sinilah Iblis lahir, dalam beberapa versi penafsiran pada Alquran, ada kisah yang sama pada kitab-kitab terdahulu. Lalu orang-orang yang skeptic pada versi ini mempertanyakan kenapa bila Iblis dan Malaikat itu sama lantas penciptaannya berbeda?

Dalam Trinitas, orang awam jelas menganggap bahwa ada tiga Tuhan. Padahal jelas bahwa Kristen ialah monotheisme yang bertauhid pada Tuhan yang Esa. Bahwa substansi Allah ada dalam tiga penjelmaan yang umum dalam dunia ini, yaitu: Bapak; Anak; dan Roh Kudus. Pada kenyataannya Tuhan Yesus sama dengan penjelasan Surah Qaaf ayat 16. Begitu pula dalam Tasawuf tertinggi yang mengatakan “Aku Allah”.

Cahaya dan api merupakan satu kesatuan, karena pada dasarnya yang berbeda adalah sama, begitupula dengan Malaikat dan Iblis. Jika dalam Trinitas Tuhan bisa ditemukan dalam tiga substansi, api pun terdapat tiga substansinya, bila kita ambil teori yang sama dengan pembahasan sebelumnya. Api memiliki tiga unsur, yaitu: Panas; Membakar; dan Bercahaya.

Dalam hal ini bila ada kepahaman yang sama mengenai tiga substansi ini, maka bisa kita simpulkan, Iblis dan Malaikat mempunyai sumber penciptaan yang sama. Namun, penggambaran lebih matangnya Malaikat yang suci terlahir dalam api kudus, atau api suci yang sifatnya bersih dan mulia seperti cahaya. Sedang Iblis merupakan kelahiran yang sama dengan Malaikat, namun, ternodai dengan keangkuhannya kepada Adam dan pembangkangannya atas perintah Allah.


Sehingga Malaikat lebih pada substansi api yang bercahaya, sedang Iblisl ebih pada substansi api yang membakar. Pada pendapat yang saya kemukakan bahwa Iblis dan Malaikat merupakan satu kesatuan yang berbeda namun sama. Seperti kembali pada tempat awal, Malaikat dan Iblis, saudara terpisah dunia.

Sabtu, 06 Juni 2015

TRACKING HISTORY of IMM (Muhammadiyah Students Association) PART 1


   the establishment of Muhammadiyah Students Association (IMM) can not be separated to do with the history of Muhammadiyah, and can be considered in line with the establishment of Muhammadiyah factor itself. This means that each of the Muhammadiyah do, is a manifestation of the desire to meet the aspirations in accordance with the will of Muhammadiyah.

   In addition, the establishment of IMM also respond on the problems of the people in this nation's history at the beginning of the establishment of IMM, so the presence of IMM is actually a historical necessity. Factors problematic in that people issues among others are as follows (Farid Fathoni, 1990: 102):

 1. The situation of the nation unstable, authoritarian government and a single-round, as well as the threat of communism in Indonesia.

 2. Divided-dimpled Muslims in the form of mutual suspicion and slander, as well as the political life of Muslims is worse.

 3. The life of the campus (students) are oriented to political interests

 4. There weaknesses of religious life in the form of the decline of morals, and the growing materialism-individualism

 5. least coaching and religious education in the campus, as well as the strength of the secular atmosphere of campus life

 6. Still imprint oppression of colonial imperialism in the form of backwardness, ignorance, and poverty

 7. There are still many practices paced life heresy, superstition, even kesyi Rikan, as well as increasing missionaries-Christianization

 8. The economic, social, political deteriorating

   With this background, the real passion to accommodate and nurture students, from among Muhammadiyah has started long ago. The spirit has actually grown with the desire to establish university MuhammadiyahMuhammadiyah at the Congress in Batavia quarter century of Muhammadiyah. Jakarta 1936. At that time, Muhammadiyah chaired by KH. Hisham (period 1934-1937). The desire is very logical and realistic, because Muhammadiyah increasingly large family with sons and daughters who are in the completion of secondary education. In addition, Muhammadiyah also has many charitable efforts have secondary education.

   The idea of coaching cadre in the student environment in the form of mobilization and formation adatah directly aligned with the will of the founder of Muhammadiyah, KH. A. Dahlan, who advised that "one of you will be there to be a doctor, Master, engineers, but returned to the Muhammadiyah" (Suara Muhammadiyah, No. 6 of the 68th, || March 1988, page 19). Thereby, since the beginning of Muhammadiyah've thought that the young cadres must have a strong Islamic base by returning to Muhammadiyah.

   in 1961 (towards the Half Century of Muhammadiyah Congress in Jakarta) Student Congress held in Yogyakarta Muhammadiyah University (at that time, Muhammadiyah already has eleven university scattered in various cities). At that moment, the idea of establishing IMM rolled out with a vengeance. The desire was not only from students at the University of Muhammadiyah, but also from among the university students of non-Muhammadiyah. by the time it was born Muhammadiyah Propagation Institute, coordinated by Margono (UGM, engineers.), Sudibyo Markus (UGM, dr.), Rosyad Saleh (IAIN, Drs.), while the idea of establishment from Djazman al-Kindi (UGM, Drs.) ,

   In 1963 carried out assessments to establish a Muhammadiyah students formally by Muhammadiyah Propagation Institute sponsored by Djasmanal-Kindi who was then serving as Secretary of the Central Executive Pemuda Muhammadiyah. Thereby, Muhammadiyah Propagation Institute (which are mainly operated by students Yogyakarta) which is the embryo of the establishment IMM, with the formation of the Local IMM Yogyakarta.


   Three months after the assessment, Muhammadiyah formalized the establishment of Muhammadiyah Students Association (IMM) on the 29th of Shawwal 1384 AH or March 14, 1964 M. The signing of the Charter of Incorporation of Muhammadiyah Students Association (IMM) conducted Chairman of Muhammadiyah at that time, namely KHA. Badawi. IMM inauguration reception held at the House Dinoto, Yogyakarta

Jumat, 05 Juni 2015

KATAM & AUM “Seharusnya” Potensi Bagi Muhammadiyah




   KATAM “Kartu Anggota Muhammadiyah” atau bisa pula singkatan dari “Kartu Tabungan Muslimin”. Dalam leafleat-nya KATAM didefinisikan sebagai berikut.

“ KATAM akan menjadi persaudaraan jutaan umat Islam melalui jaringan ekonomi suatu struktur yang menyatukan potensi umat baik sebagai konsumen atau produsen

Secara bersama-sama atau sebagian umat akan dapat melakukan transaksi internal maupun eksternal dengan pelaku ekonomi yang lain. Kelebihannya adalah KATAM akan membuat umat memiliki kekuatan ekonomi nyata dengan daya tawar yang dahsyat

 Dengan KATAM umat bukan lagi sekedar pasar yang gampang tereksploitasi, tapi akan menjadi pelaku dan kekuatan ekonomi nyata yang disegani”.

    Dari leafleat tadi KATAM merupakan rencana dasar dalam menggalang potensi Ekonomi Muhammadiyah dari anggotannya, Muhammadiyah yang memiliki anggota sangat besar, sepertinya masih bbelum terbilang selayaknya besar anggota sesuai klaimnya dan apalagi potensi yang telah tersalurkannya. Bayangkan jika harga satu kartunya Rp. 50.000,00 saja maka jika baru satu juta saja yang membelinnya, Muhammadiyah telah mendapatkan dana sebesar Rp. 50 Milyar. Dana tersebut dapat disimpan di Bank dan Muhammadiyah bisa memperoleh dana tabungan dan sebagai lembaga diintermediasi dapat menyalurkannya kepada masyarakat sebagai kredit. Sebaliknya dengan kartu keanggotaanyang telah dimiliki , Muhammadiyah juga dapat memberi manfaat kepada pemilik kartu keanggotaan karena keanggotaannya di Muhammadiyah melalui KATAM tersebut.

   Bayangkan dengan segala amal usaha Muhammadiyah dari berbagai bidang, dikenal masyarakat luas dan umum tidak hanya bagi kalangan Muhammadiyah saja konsumennya serta pastinya menghasilkan dana yang begitu besar sudah seharusnya mampu menyokong seluruh lapisan Ortom Muhammadiyah baik yang berada di pusat maupun ranting yang berada dipedalaman atau yang minoritas sekalipun untuk Muhammadiyahnya. Di tambah dengan adanya potensi lain yanga terdapat dari pengumpulan dana di KATAM ini, kekayaan yang ada pada Muhammadiyah seharusnya benar-benar dapat maksimal terutama jika kita flashback kembali dan mengklaim diri sebagai salah satu Ortom dengan jumlah anggota terbesar di negara yang termasuk sebagai lima besar jumlah populasinya terbanyak di dunia ini.

   Realitas yang ada tidak seperti demikian, contohnya saja di IMM Ciputat sendiri yang masih menggunakan berbagai cara mandiri untuk mendapatkan dana di setiap kegiatannya yang sekalipun memang meminta bantuan pada anggota Muhammadiyah itu cenderung hanya personal dan bukan atas nama Muhammadiyah secara keseluruhan alias bukan murni bantuan Muhammadiyah secara langsung. Begitupula dengan Tapak Suci Putera Muhammadiyah yang berada di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga menggunkana usaha mandiri untuk pengumpulan dana demi menjaga eksistensinya sebagai pergerakan silat yang diperhitungkan di universitas tersebut. Belum lagi di luar sana sekolah-sekolah Muhammadiyah yang berada di dekat pusat kepengurusan sendiri saja masih begitu memprihatinkan apalagi bila kita amati diberbagai tempat lain di seluruh wilayah negri kita tercinta ini yang ada Muhammadiyahnya.

   Dan biasa disindir oleh banyak orang misalnya dengan ungkapan “Sekolah Laskar Pelangi”. Semoga bukan hanya karena bangunannya yang menyedihkan tetapi juga karena murid-muridnya yang luar biasa seperti dalam cerita. Yang seperti itu harusnya dapat disadari semua lapisan anggota Muhammadiyah baik dari yang tertinggi hingga yang terendah sekalipun, mengingat dari segala potensi yang telah diumbar sebelumnya seharusnya mustahil Muhammadiyah itu miskin atau tidak memiliki apa-apa. Ini menjadi pukulan telak bila kita tengok kemandirian dan hebatnya Ahmadiyah, yang walau di serang sana-sini dan selalu tidak dalam keadaan yang aman namun mampu berdiri sendiridan bertahan hingga saat ini walau di tengah pergolakandan intimidasi dari luar. Ahmadiyah memiliki dana yang memadai dan tidak sedikit padahal mengingat dirinya adalah minoritas yang di anak tirikan di negara ini, justru sebagai minoritas yang dimusuhi beberapa pihak tidak jelas dan tak bertanggung jawab. 

   Ahmadiyah dapat membantu sesama dan tidak sedikit baktinya untuk negri termasuk salah satunya bantuan untuk korban Tsunami Aceh sekalipun tidak di ekspos media.
 Padahal Ahmadiyah hanya mewajibkan bagi para anggotanya infaq gaji masing-masing anggota sebesar seper enam belas tergantung dari besarnya gaji sendiri-sendiri, tetapi karena pergerakan positif dan mandiri Ahmadiyah sesungguhnya yang cenderung tidak dilihatkan namun menyentuh secara nyata lingkungan sekitarnya maka akhirnya banyak pula simpatisan yang membantu Ahmadiyah dari segala spek dan akhirnya mampu bertahan dalam berbagai pergelutan hingga saat ini. Ada rasa kagum kepada mereka dan menimbulkan rasa malu dari diri sendiri pada Muhammadiyah.

   Seharusnya” menjadi keuntungan bagi Muhammadiyah sendiri. Jangan sampai Teologi Al-Ma’un itu hanya menjadi pajangan masa lalu yang hilang saat ini.
klaimnya Muhammadiyah itu Go International, memiliki kerja sama dengan perusahaan besar dan ternama baik dalam dan luar negri. Memiliki banyak intelek kontemporer dan modern yang sudah tak diragukan lagi kemampuan dalam tiap bidangnya, setidaknya para ahlinya saja di bidang ekonomi harusnya dapat memaksimalkan segalannya dan memberi solusi untuk dapat memberdayakan seluruh potensi yang “

Minggu, 03 Mei 2015

Kepemimpinan Wanita dalam Pandangan Muhammadiyah


   Sejauh ini, sebagai bagian dari masyarakat Muhammadiyah, sudahkah kita berMuhammadiyah dengan benar? Mengetahui hal-hal yang secara mikro dan makro di bahas dalam Muhammadiyah. Kami rasa pada generasi saat ini kurangnya militansi kader dan semangat juagn dalam pergerakan ini salah satu penyebab utamanya adalah pengetahuan yang kurang pada gerakan Muhammadiyah itu sendiri.


   Oleh sebab itu jelas kita saksikan mengapa daya juang pergerakan kaum muda menurun dan cenderung terjadi degradasi adalah karena mau memperjuangkan apa bila wadah mereka berjuang didalamnya saja dirinya tidak tahu. Maka pada kesempatan kali ini kami menyajikan pandangan daripada Putusan Tarjih mengenai perempuan sebagai pemimpin.


   Hal ini akan menjadi perbincangan menarik dikarenakan dari masyarakat Muhammadiyah sendiri yang masih begitu kurang mengenai apa saja yang ada dalam putusan Tarjih yang merupakan trade mark otentik dari Muhammadiyah yang menjadi landasan dalam pergerakan baik Ubuddiyah dan hal lain-lain. Kajian mengenai perempuan selalu menjadi isu menarik yang selalu di bahas oleh berbagai pihak baik Islam maupun Non Islam sekalipun.
   
   Sebagai pembahasan dan bagia paling fundamental tentu saja peran wanita dalam perjuangannya yang besar tidak dapat disisihkan dan oleh sebab itu kami berusaha mengangkatnya kali ini untuk menambah wawasan kader ikatan dan masyarakat Muhammadiyah secara umum mengenai putusan tarjih terhadap kepemimpinan Perempuan.

a. Putusan Majelis Tarjih tentang Kepemimpinan Perempuan


    Sejauh ini hanya ada satu putusan Majelis Tarjih yang berkaitan dengan kepemimpinan perempuan. Keputusan tersebut terhimpun dalam satu kitab yang dinamai Adabul Mar’ah fiil Islam. Risalah ini dihasilkan dalam Muktamar Tarjih ke 18 yang dilangsungkan di Garut. Dalam keputusan ini topik kepemimpinan perempuan diketengahkan pada sajian bab “wanita dalam bidang politik” dan bab “bolehkah wanita menjadi hakim”. Bab “ wanita Islam dalam bidang politik” membuka pembahasannya dengan surat At-Taubah ayat 71, yaitu: Artinya: “Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan satu sama lain menjadi penolong; mereka menyuruh kebajikan dan melarang kejahatan; mereka mendirikan sholat, mereka mengeluarkan zakat dan mereka patuh kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan dianugerahi rahmat Allah, karena sesungguhnya Allah itu Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.”


    Ayat di atas dipahami oleh Majelis Tarjih sebagai ayat yang mendorong setiap Muslim dan Muslimah untuk berkiprah secara intensif dalam kegiatan-kegiatan amar bil ma’ruf dan nahi ‘anil-munkar yang mencakup pelbagai bidang kehidupan. Di antaranya adalah bidang politik dan ketatanegaraan. Politik sebagaimana bidang-bidang lainnya, penting perannya dalam membawa ke arah perbaikan masyarakat. Demikian pentingnya peran ini baik kaum laki-laki maupun perempuan yang memiliki kompetensi diundang untuk terlibat secara intensif dengan cara memikirkan persoalan-persoalan politik dan kenegaraan dan melibatkan diri secara praktis di dalamnya karena praktek politik dan ketatanegaraan yang sehat dapat mewujudkan kesejahteraan ummat.


    Karena itulah, menurut Majelis Tarjih dapat dipahami mengapa “hampir seluruh ajaran Islam tentang mu’amalat duniawiyat mengandung unsur-unsur politik dan ideologis. Karena dalam Islam tidak ada pembedaan antara agama, masyarakat, dan negara. Bahkan islam memberikan landasan fundamental bagi kesejahteraan pribadi, keluarga, masyarakat, dan negara.

Majelis Tarjih, selanjutnya menjelaskan bahwa peran perempuan dalam politik dapat diimplementasikan dalam dua peran. Pertama peran yang bersifat langsung dan kedua peran tidak langsung. Peran langsung diwujudkan dalam bentuk keterlibatan dalam badan legislatif, mulai dari pusat hingga daerah. Untuk itu, menurut Majelis Tarjih “kaum wanita harus ikut serta dan berjuang untuk mencapai jumlah perwakilan yang memadai. Sedangkan peran tidak langsung dapat direalisasikan dalam kegiatan-kegiatan penyadaran politik mulai dari rumah tangga, masyarakat, dengan cara “mengambil bagian aktif dan mengisi kesempatan-kesmpatan yang bermanfaat di dalam masyarakat, dan pengisian lembaga-lembaga kemasyarakatan.


    Dalam bidang tersebut kaum wanita harus dapat mengambil peran yang menentukan. Bab bolehkah wanita menjadi hakim? Diawali dengan kalimat bahwa “Di sisi Allah, wanita dan laki-laki masing-masing bertanggungjawab atas perbuatannya tentang amal soleh yang mendatangkan pahala atau perbuatan dosa yang menyebabkan hukuman”. Hal ini didasarkan pada surat An-Nisa ayat 124, yaitu: Artinya: “Barang siapa mengerjakan perbuatan baik, baik laki-laki ataupun perempuan dengan dasar iman, mereka itu akan masuk surga dan tidak dirugikan sedikitpun”.


    Di samping itu, dengan mengutip surat At-Taubah ayat 71 yang disajikan di depan, Majelis Tarjih memandang bahwa laki-laki dan perempuan bertanggungjawab atas kegiatan amar bil ma’ruf dan nahi ‘anil munkar untuk menegakkan keadilan dan menghapus kelaliman. Karena itu, meskipun secara faktual di lapangan laki-laki banyak mengisi berbagai lapangan kehidupan, namun perempuan pun diberikan kesempatan yang sama. Sebab tidak ada satu teks pun yang melarang perempuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang selama inilebih banyak diisi oleh laki-laki, sepanjang tidak keluar dari bingkai kebaktian (amal sholeh) kepada Allah.


b. Tentang Perspektif Gender


    Kata gender adalah sebuah konsep yang menunjuk pada sistem peranan dan relasi antara laki-laki dan perempuan yang ditentukan oleh perbedaan biologis melainkan oleh lingkungan sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Secara teknis operasional perspektif gender adalah cara pandang yang digunakan untuk membedakan segala sesuatu yang bersifat normatif dan bilogis dengan segala sesuatu yang merupakan produk sosial budaya dalam bentuk kesepakatan dan fleksibilitas yang dinamis. Dalam pengertian ini, ajaran Islam memberikan dukungan terhadap eksistensi keadilan gender melalui prinsip-prinsip umum yang dikandungnya.


    Prinsip-prinsip dimaksud adalah: (1) Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki potensi yang sama untuk menjadi hamba Allah yang ideal yang disebut mutaqin. (2) Laki-laki dan perempuan sebagai khalifah Allah di muka bumi samasama memiliki tugas memakmurkan bumi, (3) Laki-laki dan perempuan sama-sama menerima perjanjian primordial, (4) Laki-laki dan perempuan sama-sama terlibat dalam drama kosmis, (5) laki-laki dan perempuan sama-sam berpotensi meraih prestasi. Pandangan Al-Qur’an tentang kesetaraan gender di atas mesti diletakkan dalam figura proses peningkatan kualitas dan peradaban manusia yang dicirikan dengan hubungan antar manusia yang adil, demokratis, egalitarian, dan manusiawi.


c. Analisis Gender atas Wawasan Muhamamdiyah tentang Kepemimpinan Perempuan


    Sebagai sebuah lembaga yang berkecimpung dalam kajian hukum dan melahirkan tuntuna hukum, produk Majelis Tarjih dapat dikelompokkan sebagai hasil pemikiran dalam bidang hukum. Meskipun berbasiskan teks-teks keagamaan berupa Al-Qur’an dan AlHadis, pada hakekatnya fiqh adalah ekspresi pemikiran atau buah intelektual manusia sebagai hasil interpretasi dialogis antara persoalanpersoalan yang mengedepan dengan teks-teks dimaksud.


    Ini berarti sebagai buah pemikiran fiqh hadir tidak dalam ruang dan waktu yang vacum. Dalam ungkapan lain sebagai karya intelektual fiqh senyatanya bergumul dengan fakta-fakta yang hidup di tengah masyarakat yang mengitari kemunculannya. Ketika fakta-fakta yang muncul di tengah kehidupan di setiap tempat dan waktu muncul silih berganti dan beragam maka menghadirkan fiqh produk zaman klasik yang mengusung semangat zamannya yang khas, yang tidak jarang sarat dengan aroma yang misoginis, pada era kekinian adalah sebuah sikap pemaksaan intelektual.


   Dengan demikian memunculkan fiqh yang merespon semangat kekinian, meskipun tidak mudah, adalah salah satu upaya yang niscaya karena merupakan satu dari sekian alternatif panduan lahirnya relasi antar manusia yang lebih “sehat” yang pada gilirannya berujung dengan munculnya generasi yang lebih berkualitas. Karena itu memperjuangkan hadirnya fiqh dengan tampilannya yang humanistik, egaliter, demokratis, dan berkeadilan dapat disejajarkan dengan upaya mewujudkan keadilan sosial yang bersifat luas yang bertumpu pada perbedaab etnis, ras, agama, dan kawasan.

  
    Karena itu sekecil apapun upaya yang mengarah ke fiqh model demikian dapat dinilai sebagai jihad intelektual yang sangat mulia yang patut dicatat dalam lembaran sejarah ummat manusia. Beranjak dari keterangan di atas, kajian Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang kepemimpinan perempuan yang diwujudkan dalam pembahasannya tentang kepemimpinan perempuan dalam bidang politik dan kepemimpinan perempuan dalam ibadah (khususnya hukuman perempuan menjadi imam shalat bagi jama’ah yang di dalamnya terdapat laki-laki), kajian Muhammadiyah yang menunjukkan keberpihakannya terhadap kesetaraan perempuan dengan laki-laki. Hal itu terlihat pada semangat yang ditampilkan putusan, fatwa serta wacana yang disajikan yang memberikan tempat bagi perempuan untuk berperan sebagaimana halnya laki-laki.


   Apresiasi terhadap kesetaraan gender dala kajian Majelis Tarjih di atas semakin bermakna jika memperhatikan lahirnya putusan-putusan hukum perempuan menjadi hakim dan perempuan aktif di dunia perpolitikan pembahasan yang dilakukan oleh berbagai organisasi atau lembaga sejenis di Indonesia. Hal yang juga patut diberikan catatan penting dalam rangkaian kajian di atas adala keberpihakan tersebut secara cerdas dilandasi dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender yang dirujuk sebagai panduan alur dari argumentasi yang digunakan untuk putusan-putusannya.


   Berkenaan dengan hukum perempuan menjadi imam shalat bagi jama’ah (yang di dalamnya terdapat) laki-laki, dapat pula dicatat sebagai keberanian Majelis Trajih untuk lagi-lagu berpihak pada kesetaraan. Karena, meskipun persoalan ini bukan persoalan relatif baru namun menghadirkannya di hadapan ummat yang telah terbiasa dengan panduan fiqh yang “baku”, bukanlah upaya yang mudah dan karenanya pula patut diapresiasi.


kesimpulan


   Dari pemaparan yang diketengahkan dari awal hingga akhir kiranya dapat disimpulkan bahwa wawasan Muhammadiyah tentang kepemimpinan perempuan menampilkan keberpihakan pada kesetaraan gender. Keberpihakan itu tampak pada putusan, fatwa serta wacana yang disajikannya yang memberikan kesempatan bagi perempuan untuk tampil menjadi pemimpin dalam berbagai tingkatannya di ruang publik. Bahkan, memperhatikan waktu kemunculannya, kajian Majelis Tarjih tentang hukum perempuan dalam dunia politik serta menjadi hakim dapat dipandang sebagai pioner dalam bidangnya.